> > Pengertian Perhitungan Legal
Lending Lime (LLL)
Perhitungan
Legal Lending Limit (LLL) adalah faktor Permodalan (Capital),
Kualitas Aktiva Produktif (Asset), Manajemen, Rentabilitas (Earning) dan
Likuiditas. Analisis ini dikenal dengan istilah Analisis CAMEL.
- ASPEK PERMODALAN (CAPITAL)
Penilaian
pertama adalah aspek permodalan, dimana aspek ini menilai permodalan
yang dimiliki bank yang didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum
bank. Penilaian tersebut didasarkan pada CAR (Capital Adequacy Ratio) yang
ditetapkan Bank Indonesia (BI), yaitu perbandingan antara Modal dengan Aktiva
Tertimbang Menurut Resiko.
- ASPEK KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF (ASSET )
Aktiva
produktif atau Productive Assets atau
sering disebut dengan Earning Assets adalah semua aktiva yang dimiliki
oleh bank dengan maksud untuk dapat memperoleh penghasilan sesuai dengan
fungsinya.
Ada empat macam jenis aktiva
produktif yaitu :
- Kredit yang diberikan
- Surat berharga
- Penempatan dana pada bank lain
- Penyertaan
Penilaian
aset, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (BI) adalah dengan membandingkan
antara aktiva produktif yang diklasifikasikan dengan aktiva produktif. Selain
itu juga rasio penyisihan penghapusan aktiva produktif terhadap aktiva
produktif yang diklasifikasikan. Klasifikasi aktiva produktif merupakan aktiva
produktif yang telah dilihat kolektabilitasnya, yaitu lancar, kurang lancar,
diragukan dan macet.
- ASPEK KUALITAS MANAJEMEN (MANAGEMENT)
Aspek
ketiga penilaian kesehatan bank meliputi kualitas manajemen bank. Untuk
menilai kualitas manajemen akan mengajukan 250 pertanyaan yang menyangkut
manajemen bank yang ebrsangkutan. Kualitas ini juga akan melihat dari segi
pendidikan serta pengalaman para karyawannya dalam menangani bebagai kasus yang
terjadi.
- ASPEK RENTABILITAS (EARNING)
Penilaian
aspek ini diguankan untuk mengukur kemampuan bank dalam meningkatkan
keuntungan, juga untuk mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang
dicapai bank yang bersangkutan. Penilaian ini meliputi ROA atau Rasio Laba
terhadap Total Aset dan Perbandingan antara Biaya Operasional dengan
Pendapatan Operasional (BOPO).
- ASPEK LIKUIDITAS (LIKUIDITY)
Aspek
kelima adalah penilaian terhadap aspek likuiditas bank. Suatu bank dukatakan
likuid, apabila bank yangbersangkutan mampu membayar semua hutangnya, terutama
hutang-hutang jangka pendek. Selain itu juga bank harus mampu memenuhi semua
permohonan kredit yang layak dibiayai.
Penilaian dalam aspek ini meliputi :
- Rasio kewajiabn bersih Call Money terhadap Aktiva Lancar
- Rasio kredit terhadap dana yang diterima oleh bank seperti KLBI, Giro, Tabungan, deposito dan lain-lain.
Seraca umum
penilaian tingkat kesehatan bank dapat dirangkum sebagai berikut :
Jumlah bobot untuk kelima faktor
tersebut adalah 100%. Nilai kredit kemudian digunakan untuk menentukan predikat
kesehatan bank, ditetapkan sebagai berikut :
Disamping
penilaian analisis CAMEL, kesehatan bank juga dipengaruhi hasil
penilaian lainnya, yaitu penilaian terhadap :
- Ketentauan pelaksanaan pemberian kredit Usaha Kesil (KUK) dan pelaksanaan Kredit Eksport
- Pelanggaran terhadap ketantuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau sering disebut dengan Legal Lending Limit.
- Pelanggaran Posisi Devisa Netto.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar