> > Pengertian Loan To Deposit Ratio
(LDR)
Loan to Deposit Ratio (LDR)
adalah rasio antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank
dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber.
pengertian lainnya LDR adalah rasio keuangan perusahaan perbankan yang berhubungan dengan aspek likuiditas.
pengertian lainnya LDR adalah rasio keuangan perusahaan perbankan yang berhubungan dengan aspek likuiditas.
LDR adalah suatu pengukuran
tradisional yang menunjukkan deposito berjangka, giro, tabungan, dan lain-lain
yang digunakan dalam memenuhi permohonan pinjaman (loan requests) nasabahnya.
Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas. Rasio yang tinggi
menunjukkan bahwasuatu bank meminjamkan seluruh dananya (loan-up) atau realtif
tidak likuid (illiquid). Sebaliknya rasio yang rendah menunjukkan bank yang
likuid dengan kelebihan kapasitas dana yang siap untuk dipinjamkan
(Latumaerissa,1999:23). LDR disebut juga rasio kredit terhadap total dana pihak
ketiga yang digunakan untuk mengukur dana pihak ketiga yang disalurkan dalam
bentuk kredit.
Penyaluran kredit merupakan
kegiatan utama bank, oleh karena itu sumber pendapatan utama bank berasal dari
kegiatan ini. Semakin besarnya penyaluran dana dalam bentuk kredit dibandingkan
dengan deposit atau simpanan masyarakat pada suatu bank membawa konsekuensi
semakin besarnya risiko yang harus ditanggung oleh bank yang bersangkutan.
Menurut Mulyono (1995:101), rasio LDR merupakan rasio perbandingan antara jumlah dana yang disalurkan ke masyarakat (kredit) dengan jumlah dana masyarakat dan modal sendiri yang digunakan. Rasio ini menggambarkan kemampuan bank membayar kembali penarikan yang dilakukan nasabah deposan dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya. Semakin tinggi rasio ini semakin rendah pula kemampuan likuiditas bank (Dendawijaya, 2000:118). Sebagian praktisi perbankan menyepakati bahwa batas aman dari LDR suatu bank adalah sekitar 85%. Namun batas toleransi berkisar antara 85%-100% atau menurut Kasmir (2003:272), batas aman untuk LDR menurut peraturan pemerintah adalah maksimum 110 %.
Menurut Mulyono (1995:101), rasio LDR merupakan rasio perbandingan antara jumlah dana yang disalurkan ke masyarakat (kredit) dengan jumlah dana masyarakat dan modal sendiri yang digunakan. Rasio ini menggambarkan kemampuan bank membayar kembali penarikan yang dilakukan nasabah deposan dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya. Semakin tinggi rasio ini semakin rendah pula kemampuan likuiditas bank (Dendawijaya, 2000:118). Sebagian praktisi perbankan menyepakati bahwa batas aman dari LDR suatu bank adalah sekitar 85%. Namun batas toleransi berkisar antara 85%-100% atau menurut Kasmir (2003:272), batas aman untuk LDR menurut peraturan pemerintah adalah maksimum 110 %.
Tujuan penting dari perhitungan
LDR adalah untuk mengetahui serta menilai sampai berapa jauh bank memiliki
kondisi sehat dalam menjalankan operasiatau kegiatan usahanya. Dengan kata lain
LDR digunakan sebagai suatu indikator untuk mengetahui tingkat kerawanan suatu
bank.
Penyebab LDR
Rendah Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa perbankan nasional pernah
mengalami kemerosotan jumlah kredit karena diserahkan ke BPPN untuk ditukar
dengan obligasi rekapitalisasi. Begitu besarnya nilai kredit yang keluar dari
sistem perbankan di satu sisi dan semakin meningkatnya jumlah DPK yang masuk ke
perbankan, maka upaya ekspansi kredit yang dilakukan perbankan selama sepuluh
tahun terakhir sepertinya belum berhasil mengangkat angka LDR secara
signifikan.
> > Fungsi LDR
Telah dijelaskan sebelumnya
bahwa LDR pada saat ini berfungsi sebagai indikator intermediasi perbankan.
Begitu pentingnya arti LDR bagi perbankan maka angka LDR pada saat ini telah
dijadikan persyaratan antara lain :
1. Sebagai
salah satu indikator penilaian tingkat kesehatan bank.
2. Sebagai
salah satu indikator kriteria penilaian Bank Jangkar (LDR minimum 50%),
3. Sebagai
faktor penentu besar-kecilnya GWM (Giro Wajib Minimum) sebuah bank.
4. Sebagai
salah satu persyaratan pemberian keringanan pajak bagi bank yang akan merger.
5. Begitu
pentingnya arti angka LDR, maka pemberlakuannya pada seluruh bank sedapat
mungkin diseragamkan. Maksudnya, jangan sampai ada pengecualian perhitungan LDR
di antara perbankan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar