28 Maret 2013

Peraturan Bank Indonesia Tentang Perbankan

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/ 18 /PBI/2012 tanggal 28 November 2012 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.

Ringkasan :

  1. Latar belakang dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia ini adalah:
    1. Sejalan dengan upaya untuk menciptakan sistem perbankan yang sehat, mampu berkembang serta bersaing secara nasional maupun internasional, perhitungan kecukupan modal Bank disesuaikan dengan standar internasional yang berlaku.
    2. Selain itu, diperlukan alokasi sejumlah modal kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri untuk ditempatkan ke dalam instrumen keuangan tertentu untuk mengantisipasi dinamika perekonomian dan sistem keuangan global.
  2. Pokok-pokok pengaturan dalam PBI tersebut meliputi antara lain:
    1. Bank wajib menyediakan modal minimum sesuai profil risiko, sehingga tidak hanya mampu menyerap potensi kerugian dari risiko kredit, risiko pasar, dan operasional, melainkan juga risiko-risiko lainnya seperti risiko likuiditas dan risiko lain yang material. Penyediaan modal minimum sesuai profil risiko ditetapkan paling rendah sebagai berikut:
      1. 8% dari ATMR untuk Bank dengan profil risiko peringkat 1;
      2. 9% s.d kurang dari 10% dari ATMR untuk Bank dengan profil risiko peringkat 2;
      3. 10% s.d kurang dari 11% dari ATMR untuk Bank dengan profil risiko peringkat 3;
      4. 11% s.d 14% dari ATMR untuk Bank dengan profil risiko peringkat 4 atau peringkat 5;
Penetapan peringkat faktor profil risiko mengacu pada ketentuan Bank Indonesia mengenai penilaian tingkat kesehatan bank umum.
    1. Untuk menghitung modal minimum sesuai profil risiko, Bank wajib memiliki Internal Capital Adequacy Assessment Process (ICAAP), yang mencakup (i) pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi; (ii) Penilaian Kecukupan Permodalan; (iii) Pemantauan dan Pelaporan; (iv) Pengendalian Internal.
    2. Bank Indonesia akan melakukan kaji ulang terhadap ICAAP atau disebut Supervisory Review and Evaluation Process (SREP).
    3. Perhitungan modal minimum sesuai profil risiko untuk pertama kali dilakukan untuk posisi Maret 2013 dengan menggunakan peringkat profil risiko posisi Desember 2012.
    4. Kantor cabang dari Bank yang berkedudukan di luar negeri wajib memenuhi Capital Equivalency Maintained Asset (CEMA) Minimum sebesar 8% dari total kewajiban bank pada setiap bulan dan paling sedikit sebesar Rp1triliun.
    5. Perhitungan CEMA minimum dilakukan setiap bulan dan wajib dipenuhi paling lambat tanggal 6 bulan berikutnya.
    6. Aset keuangan yang dapat diperhitungan dalam CEMA adalah (i) Surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; (ii) Surat berharga yang diterbitkan oleh Bank lain yang berbadan hukum Indonesia, dan (iii) Surat berharga yang diterbitkan oleh korporasi berbadan hukum Indonesia, yang memenuhi kriteria tertentu.
    7. Kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri wajib memenuhi CEMA minimum sebesar 8% dari total kewajiban bank paling lambat pada posisi bulan Juni 2013.
    8. Apabila CEMA minimum lebih kecil dari Rp1 triliun maka kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri wajib memenuhi CEMA minimum sebesar Rp1 triliun paling lambat pada posisi bulan Desember 2017.
    9. Peraturan Bank Indonesia ini berlaku secara efektif sejak tanggal ditetapkan dan mencabut PBI No. 9/13/PBI/2007 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dengan Memperhitungkan Risiko Pasar dan mencabut PBI No. 10/15/PBI/2008 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.

sumber :
http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Perbankan/pbi_141812.htm

Tugas dan Fungsi Bank Indonesia

Tugas Bank Sentral
Menjaga stabilitas sistem keuangan pada tingkat nasional dan internasional merupakan masalah penting bagi bank sentral dan pemerintah karena biaya ekonomi makro berpotensi utama dari gangguan pada sistem keuangan.

kepentingan Bank Sentral dalam berfungsi penuh sistem keuangan berasal dari peran penting bahwa sistem keuangan, terutama bank, bermain dalam kebijakan moneter. Gangguan dalam sistem keuangan dapat menunda atau menghambat impuls transmisi kebijakan moneter ke ekonomi riil. harga gelembung Aset atau ledakan kredit dapat merusak dasar bagi stabilitas harga pada pertengahan untuk jangka panjang. Keyakinan dalam mata uang dan di viabilitas fungsional dari sistem keuangan itu pergi tangan-di-tangan dan saling bergantung.

Akhirnya, bank sentral juga tertarik dalam pengembangan sistem keuangan karena kebutuhan individu pelaku pasar keuangan untuk likuiditas dapat naik tiba-tiba dan tajam dalam menghadapi guncangan dan ketidakseimbangan. Di pasar keuangan terintegrasi, seperti kekurangan likuiditas dapat menular dengan cepat dan, terutama jika mereka mencapai pelaku pasar secara sistemik penting, memiliki pengaruh negatif terhadap sistem keuangan secara keseluruhanSebagai satu-satunya sumber uang bank sentral, bank sentral mungkin telah memainkan peran penting dalam menyelesaikan krisis keuangan, namun, sampai saat ini Bundesbank tidak harus langkah sebagai lender of last resort.

Menjaga stabilitas sistem keuangan karena itu tugas utama bank sentral. Perjanjian EC (Pasal 105, ayat 5) jelas memberikan bagian dalam tanggung jawab atas stabilitas keuangan dengan Sistem Bank Sentral Eropa dan juga beserta Bundesbank.

Fungsi bank sentral:

• implementing monetary policy melaksanakan kebijakan moneter
• determining Interest rates menentukan tingkat suku bunga
• controlling the nation’s entire money supply mengendalikan jumlah uang beredar seluruh bangsa
• the Government’s banker and the bankers’ bank (“lender of last resort”) Pemerintah bankir dan bank bankir ‘(“lender of last resort”)
• mengelola negara valuta asing dan cadangan emas dan Pemerintah saham register
• regulating and supervising the banking industry mengatur dan mengawasi industri perbankan
• menetapkan suku bunga resmi – digunakan untuk mengelola baik inflasi dan negara nilai tukar – dan memastikan bahwa tingkat ini berlaku melalui berbagai mekanisme kebijakan


sumber :
http://afukudanabira.wordpress.com/2011/02/25/tugas-dan-fungsi-bank-sentral-bi/

Visi dan Misi Bank Indonesia


Misi 
 Mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pemeliharaan kestabilan moneter dan pengembangan stabilitas sistem keuangan untuk pembangunan nasional jangka panjang yang berkesinambungan.

:: Visi 
 Menjadi lembaga bank sentral yang dapat dipercaya (kredibel) secara nasional maupun internasional melalui penguatan nilai-nilai strategis yang dimiliki serta pencapaian inflasi yang rendah dan stabil.

:: Nilai-Nilai Strategis
 Kompetensi - Integritas - Transparansi - Akuntabilitas - Kebersamaan (KITA - Kompak)

:: Sasaran Strategis
Untuk mewujudkan Misi, Visi dan Nilai-nilai Strategis tersebut, Bank Indonesia menetapkan sasaran strategis jangka menengah panjang, yaitu :
  1. Terpeliharanya Kestabilan Moneter
  2. Terpeliharanya Stabilitas Sistem Keuangan
  3. Terpeliharanya kondisi keuangan Bank Indonesia yang sehat dan akuntabel
  4. Meningkatkan efektifitas dan efisiensi manajemen moneter
  5. Memelihara SSK : (i) melalui efektifitas pengaturan dan pengawasan bank, surveillance sektor keuangan, dan manajemen krisis serta (ii) mendorong fungsi intermediasi
  6. Memelihara keamanan dan efisiensi sistem pembayaran
  7. Meningkatkan kapabilitas organisasi, SDM dan sistem informasi
  8. Memperkuat institusi melalui good governance, efektivitas komunikasi dan kerangka hukum
  9. Mengoptimalkan pencapaian dan manfaat inisiatif Bank Indonesia.

Sumber :

Bank Sentral (Bank Indonesia)

Bank sentral di suatu negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut. Bank Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan.

Di Indonesia, fungsi bank sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia.

Bank sentral adalah suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga atau nilai suatu mata uang yang berlaku di negara tersebut, yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi atau naiknya harga-harga yang dalam arti lain turunnya suatu nilai uang. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali dan selalu berada pada nilai yang serendah mungkin atau pada posisi yang optimal bagi perekonomian (low/zero inflation), dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka bank sentral dengan menggunakan instrumen dan otoritas yang dimilikinya.


STATUS DAN KEDUDUKAN BANK INDONESIA

Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/ 2009. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.

Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.

Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.

:: Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.


Sumber :
> http://id.wikipedia.org/wiki/Bank_sentral

Kegiatan Operasinal Bank (Umum)

Kegiatan operasional bank adalah :

  1. menerima simpanan
  2. memberikan kredit jangka pendek
  3. memberikan kredit jangka menengah dan kredit jangka panjang dan / atau turut serta dalam perusahaan
  4. memindahkan uang
  5. menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening koran
  6. mendiskonto
  7. membeli dan meminjam surat-surat pinjaman
  8. membeli dan menjual cek, surat wesel, kertas dagang yang lain dan pembayaran dengan surat dan telegram
  9. memberikan jaminan bank dengan tanggungan yang cukup
  10. menyewakan tempat menyimpan barang-barang berharga

Undang-undang perbankan tahun 1992 hanya membedakan dua macam bank, yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat. Menurut undang-undang perbankan tahun 1992, kegiatan usaha BPR meliputi :
  1. menghimpun dana dari masyarakat
  2. memberikan kredit, dan
  3. menyediakan pembiayaan bagi para nasabahnya dengan menggunakan sistem bagi hasil.

Sumber :