Pada Pasal 1 (butir 2)
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7
Tahun 1992 Tentang Perbankan, dikatakan bahwa “Bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari definisi di atas dapat ditarik beberapa
kesimpulan, yaitu:
Usaha pokok bank adalah
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, seperti tabungan,
deposito, maupun giro, dan menyalurkan dana simpanan tersebut kepada masyarakat
yang membutuhkan, baik dalam bentuk kredit maupun bentuk-bentuk lainnya.
Bank sebagai perantara keuangan (financial
intermediary) Maksudnya adalah bank menjadi perantara keuangan antara pihak
yang kelebihan dana (surplus unit) dengan pihak yang membutuhkan dana (defisit
unit).
Bank memiliki fungsi sebagai “Agen Pembangunan”
(Agent of Development)
Sebagai badan usaha, bank tidaklah semata-mata mengejar keuntungan (profit oriented), tetapi bank turut bertanggung jawab dalam pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dalam hal ini bank juga memiliki tanggung jawab sosial.
Sebagai badan usaha, bank tidaklah semata-mata mengejar keuntungan (profit oriented), tetapi bank turut bertanggung jawab dalam pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dalam hal ini bank juga memiliki tanggung jawab sosial.
Klasifikasi Bank
Dengan dikeluarkannya UU Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan dan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7
Tahun 1992 tersebut, dunia perbankan Indonesia mengalami perubahan yang cukup
mendasar. Sebelum dikeluarkannya UU Nomor 7 Tahun 1992 tersebut, bank-bank
pemerintah seperti BNI 1946, Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Ekspor
Impor, Bank Rakyat Indonesia, Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo), dan Bank
Tabungan Negara, mempunyai fungsi masing-masing sebagai bank pembangunan, bank
tabungan, maupun bank koperasi. Namun setelah dikeluarkan kedua undang-undang
di atas, sekarang kita sulit membedakan bank-bank pemerintah berdasarkan
fungsinya. Bank-bank pemerintah tersebut sekarang menjalankan fungsi sebagai
bank umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar